NarayaPost – Sedikitnya 12 orang diduga mengalami ancaman, terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun melakukan asesmen terhadap ke-12 orang itu.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengungkapan kasus, termasuk saksi, pendamping, maupun pihak yang aktif menyuarakan perkara tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, asesmen tersebut masih berlangsung, untuk menentukan tingkat risiko dan kebutuhan perlindungan.
“Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia mengatakan, terdapat indikasi ancaman yang dialami sejumlah pihak, yang kini tengah dipetakan oleh Komnas HAM.
BACA JUGA: Proses Pemulihan Andrie Yunus Bisa Dua Tahun
“Ada indikasi ancaman pada setidaknya 12 orang,” katanya.
Menurut Pramono, bentuk ancaman yang muncul umumnya terjadi di ruang digital, termasuk melalui media sosial dan komunikasi daring lainnya.
Komnas HAM juga menegaskan, identitas pihak yang mengalami ancaman belum dapat diungkap ke publik, demi menjaga keselamatan mereka.
“Kami belum bisa sebutkan nama 12 orang ini untuk keselamatan,” ucapnya.
Selain asesmen, Komnas HAM melakukan pemetaan dan profiling terhadap pola ancaman yang muncul, termasuk kemungkinan keterkaitan antar-aktor.
Upaya tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum mendapatkan perlindungan memadai, sehingga upaya penegakan hukum oleh aparat dapat berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Penyidikan 80 Persen
Penyidikan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus yang ditangani aparat militer, mencapai sekitar 80 persen.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari koordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen,” ujar Saurlin usai meminta keterangan pihak TNI di Komnas HAM Jakarta, Rabu.
Dalam proses tersebut, lanjutnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, dengan sangkaan Pasal 469 dan Pasal 467 KUHP, masing-masing terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.
Meski demikian, Saurlin mengatakan penyidikan belum dapat dinyatakan rampung, karena masih menunggu kelengkapan alat bukti utama, khususnya dari korban.
“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban,” terangnya.
Komnas HAM menyatakan kelengkapan alat bukti, termasuk visum dan keterangan saksi korban, menjadi faktor krusial dalam memperkuat konstruksi perkara, sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selain memantau progres penyidikan, Komnas HAM juga mendorong proses tersebut berjalan transparan, serta membuka ruang pengawasan eksternal guna menjaga akuntabilitas.
Dalam pendalaman lanjutan, Komnas HAM berencana meminta keterangan terhadap para tersangka, serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang untuk memperkuat analisis dan kesimpulan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel, serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
Dorong Transparansi
Komnas HAM mendorong transparansi dalam proses penyidikan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus, termasuk akses untuk meminta keterangan terhadap para tersangka di tingkat penyidikan militer.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, keterbukaan menjadi krusial untuk memastikan akuntabilitas penanganan perkara yang tengah berjalan.
“Kami mendorong supaya ada transparansi penegakan hukum,” ujarnya usai meminta keterangan pihak TNI di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Rabu.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya penyampaian identitas pelaku kepada publik, sebagai bagian dari prinsip keterbukaan.
“Kami berharap segera ada pengumuman terkait identitas pelaku kepada publik,” imbuhnya.
Saurlin menyebut, penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mencapai kemajuan signifikan, dengan empat tersangka yang telah ditetapkan dan proses penyidikan yang diklaim telah berjalan sekitar 80 persen.
BACA JUGA: TNI Ganti Kabais, Kasus Andrie Yunus Masih Tak Jelas
Namun demikian, Komnas HAM menilai proses tersebut tetap perlu diawasi secara eksternal agar berjalan objektif dan komprehensif, termasuk dengan membuka ruang keterlibatan pengawas independen.
Sementara, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, pihaknya telah mendapatkan sinyal keterbukaan dari penyidik militer untuk memberikan akses pemeriksaan.
“Pihak Puspom TNI sudah membuka diri untuk kita bisa bertemu dengan para tersangka,” cetusnya.
Ia menjelaskan, akses tersebut penting untuk mendalami berbagai aspek, termasuk kemungkinan adanya perintah dalam struktur operasi, serta proses penyidikan sejak penyerahan barang bukti dari satuan sebelumnya.
Komnas HAM juga berencana meminta keterangan dari para ahli lintas bidang, guna memperkuat konstruksi kesimpulan dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta mampu mengungkap secara utuh peristiwa kekerasan yang terjadi. (*)