Apresiasi Dukungan, Andrie Yunus: Panjang Umur Perjuangan!

NarayaPost – Korban penyiraman air keras Andrie Yunus berterima kasih atas dukungan yang diterimanya dari berbagai pihak.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menyatakan bakal tetap tegar menghadapi situasi yang dialaminya.

“Halo kawan-kawan, terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada saya untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut.”

“Saya akan tetap kuat, akan tetap tegar, tentu dengan segala dukungan penuh dari kawan-kawan sekalian.”

“A luta continua! Panjang umur perjuangan!” Ujar Andrie Yunus lewat pernyataan yang direkam pada Rabu (1/4/2026), dan dibagikan akun Instagram@kontras_update pada Kamis (2/4/2026).

Andrie Yunus masih dalam perawatan intensif di ruang HCU.

Baik pasien, keluarga, kuasa hukum maupun pihak RS melarang kunjungan dari siapapun.

“Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta perlindungan terhadap privasi dan ketenangan selama masa perawatan, dan hal ini dijamin oleh undang-undang,” tutur pihak KontraS di unggaha yang sama.

Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, usai menghadiri acara siniar bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, serangan dilakukan oleh orang tak dikenal dan mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, dada, kedua tangan, dan mata.

Tak sampai sepekan setelah kejadian, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat.

Mereka masing-masing berinisial NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (sersan dua), yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

BACA JUGA: 12 Orang Diduga Diancam dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus

Polda Metro Jaya juga sempat mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK, dengan kemungkinan jumlah pelaku lebih dari dua orang.

Namun, TNI maupun Polri belum mengungkap motif di balik aksi tersebut.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Puspom TNI setelah ditemukan keterlibatan anggota militer.

Polisi menyatakan tidak menemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus ini.

TNI selanjutnya menetapkan empat anggota sebagai tersangka dan menahan mereka di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, para tersangka dijerat pasal penganiayaan.

Ia juga menyebut proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan profesional.

Hingga awal April atau sekitar tiga pekan sejak peristiwa terjadi, motif di balik teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum terungkap.

Bakal Periksa Tersangka

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan permintaan keterangan terhadap empat  anggota BAIS TNI, selaku tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pekan depan.

“Rencana ke depan Komnas HAM ada tiga poin yang bisa kami sampaikan.”

“Pertama, kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan juga pihak-pihak lainnya.”

“Kemudian, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal) dan juga melakukan pendalaman terhadap barang-barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini,” ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Komnas HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Puspom TNI mengenai teknis pemeriksaan.

“Kalau permintaan keterangan terhadap empat orang tersangka, tentu saja kami masih harus melakukan prosedur.”

“Secara kelembagaan kami harus mengajukan surat permohonan dulu secara tertulis,” tambah Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.

Komnas HAM sudah meminta keterangan sejumlah pihak dari TNI.

Di antaranya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Laksamana Muda (Laksda) Farid Ma’ruf, Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum (Wakapuspen) Kolonel Arh Osmar Silalahi, serta sejumlah perwira menengah.

Komnas HAM mendalami proses penegakan hukum yang dijalankan oleh TNI terkait tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie.

Pendalaman itu diperlukan lantaran sebelumnya Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangani kasus tersebut.

“Komnas HAM fokus pada beberapa persoalan.”

BACA JUGA: Proses Pemulihan Andrie Yunus Bisa Dua Tahun

“Yang pertama adalah kita ingin meminta informasi, kira-kira apa yang dilakukan oleh pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret (2026).”

“18 Maret itu kan TNI melakukan konferensi pers mereka sudah menahan empat orang.”

“Nah, sebelum itu apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang (sebagai tersangka)?”

“Kami juga mendalami beberapa hal terkait langkah-langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh Puspom setelah tanggal 19 Maret.”

“Setelah mereka menerima pelimpahan berkas-berkas barang bukti dari Polda Metro Jaya, setelah itu kan pihak Puspom melakukan penyidikan.”

“Nah, itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka,” beber Pramono.

Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, menyebut pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan sedikitnya 16 orang.

TAUD menyebut ini sebagai operasi intelijen.

“Kami sudah menemukan setidaknya 16 pelaku lapangan.”

“Bahkan, kalau kami diberi kesempatan lebih lanjut, nantinya kami dengan senang hati berdiskusi dan memaparkan bukti-bukti tersebut, tapi kemudian kami melihat ada proses pelimpahan,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like