Yusril: Kasus Andrie Yunus Kewenangan Peradilan Militer

NarayaPost – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus tetap menjadi kewenangan peradilan militer, karena belum ada tersangka dari kalangan sipil.

Yusril menjelaskan, sesuai Undang-undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa, akan diadili di pengadilan militer.

Selain itu, dalam kasus tersebut belum ditemukan pelaku dari sipil.

Menurut Yusril, skema peradilan koneksitas baru dapat diterapkan apabila terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.

“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya.”

“Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer,” ujar Yusril saat memberikan keterangan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/4/2026).

BACA JUGA: Komplotan Penyerang Andrie Yunus Diduga 16 Orang, Ada Sipil

Terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan, Yusril mengatakan pemerintah membuka ruang untuk membahas usulan tersebut bersama Mahkamah Agung.

“Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara.”

“Dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung, untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu,” tuturnya.

Yusril menjelaskan, saat ini keberadaan hakim ad hoc secara eksplisit diatur dalam undang-undang tertentu, seperti Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan pembentukan mekanisme serupa untuk perkara khusus melalui pembahasan lebih lanjut.

“Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden,” harapnya.

Pusat Polisi Militer pada Selasa (7/4/2026) melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Puspom TNI menetapkan empat prajurit TNI, yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, sebagai tersangka pada akhir bulan lalu.

Keempat tersangka itu adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Dorong Pembentukan TGPF

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), unutk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dorongan ini muncul di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum, termasuk kebutuhan memastikan perlindungan terhadap korban, serta keterbukaan informasi selama penyidikan berlangsung.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menilai, kehadiran TGPF dapat menjadi mekanisme strategis untuk menjembatani kebutuhan transparansi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

“Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini.”

“TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut,” usul Amiruddin.

Menurutnya, TGPF dapat berfungsi sebagai wadah kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur, sehingga proses pengungkapan fakta menjadi lebih menyeluruh dan berimbang.

BACA JUGA: Apresiasi Dukungan, Andrie Yunus: Panjang Umur Perjuangan!

Mekanisme ini juga dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan dengan prinsip akuntabilitas, serta memperhatikan perlindungan saksi dan korban.

Amiruddin menekankan, keberadaan TGPF berpotensi memperkuat kualitas penegakan hukum dengan memastikan proses tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran lebih luas dalam peristiwa tersebut.

“TGPF juga bisa menjaga, supaya proses hukum tidak berhenti hanya pada empat nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya,” ucapnya.

Komnas HAM memandang pembentukan TGPF sebagai langkah penting untuk memperkuat prinsip transparansi, independensi, dan keadilan dalam penanganan kasus.

Melalui pendekatan tersebut, diharapkan proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mampu menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like