NarayaPost – Pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, DPR justru ingin memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar matang dan mampu menjawab berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4), Dasco mempertanyakan urgensi percepatan pembahasan regulasi tersebut. Ia menilai tidak ada alasan mendesak yang mengharuskan RUU Pemilu diselesaikan dalam waktu singkat. “Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?” ujarnya.
Dasco menjelaskan bahwa tahapan pemilu yang akan datang tidak bergantung sepenuhnya pada keberadaan undang-undang baru. Menurutnya, proses tersebut tetap dapat berjalan dengan menggunakan regulasi yang saat ini masih berlaku. Ia mencontohkan bahwa berbagai tahapan teknis, seperti pembentukan penyelenggara pemilu, tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu revisi undang-undang selesai.
BACA JUGA: Uya Kuya Bantah Kepemilikan Dapur MBG
Lebih lanjut, ia menyinggung dinamika hukum yang selama ini terjadi terkait undang-undang pemilu. Dasco mengingatkan bahwa regulasi tersebut kerap menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi, yang kemudian menghasilkan berbagai putusan yang mengubah sejumlah ketentuan. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa penyusunan undang-undang pemilu harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan. Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua,” jelasnya.
Sebagai langkah untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, DPR meminta partai politik untuk melakukan simulasi terlebih dahulu terhadap berbagai skema yang mungkin diterapkan dalam sistem pemilu. Simulasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak dari setiap opsi kebijakan yang sedang dibahas.
Menurut Dasco, keterlibatan partai politik, baik yang berada di dalam parlemen maupun di luar parlemen, sangat penting dalam proses ini. Dengan adanya simulasi, setiap pihak dapat memahami konsekuensi dari perubahan aturan secara lebih konkret, sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif.
“Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar bisa, ya katakanlah tidak sempurna tapi mendekati sempurna. Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun yang tidak ada di parlemen. Jadi jangan diburu-buru,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa tahapan penting pemilu tetap dapat berjalan tanpa hambatan meskipun revisi undang-undang belum selesai. Rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), misalnya, tetap bisa dilakukan berdasarkan aturan yang ada saat ini.
Dasco juga mengingatkan bahwa keputusan yang diambil secara tergesa-gesa berpotensi menimbulkan masalah baru. Ia tidak ingin RUU Pemilu yang disusun justru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap belum matang. Hal tersebut, menurutnya, hanya akan menambah ketidakpastian dalam sistem hukum dan politik di Indonesia.
BACA JUGA: Gereja di Jerman Sepi, Masjid-Kuil-Sinagoge Baru Bermunculan
“Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” tegas Pimpinan DPR itu.
Ia pun menyinggung fenomena putusan Mahkamah Konstitusi yang kerap berubah-ubah dalam menafsirkan aturan pemilu. Meskipun secara prinsip putusan MK bersifat final dan mengikat, dinamika yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya berbagai interpretasi yang terus berkembang.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, DPR memilih untuk mengambil pendekatan yang lebih hati-hati dan inklusif dalam membahas RUU Pemilu. Dasco berharap seluruh pihak dapat bersabar dan memberikan ruang bagi proses penyusunan regulasi yang lebih matang, sehingga undang-undang yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan minim sengketa.