NarayaPost – Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Eks PM Bangladesh, Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses persidangan terhadap Hasina, yang kini berstatus buron, dilakukan secara in-absentia di Dhaka.
“Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut,” ujar hakim Golam Mortuza Mozumder saat membacakan putusan di ruang sidang yang dipadati pengunjung.
“Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman — yaitu, hukuman mati,” lanjutnya seperti dikutip AFP, Senin (17/11/2025).
BACA JUGA: Kala MPR Bahas Relevansi Pasal UUD NRI 1945 Bersama Akademisi
Persidangan yang dimulai pada 1 Juni tersebut menghadirkan banyak saksi yang memberikan keterangan mengenai peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal menghentikan aksi pembunuhan massal. Jaksa Islam menyampaikan, “Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen — demi dirinya sendiri dan keluarganya.”
Dikutip AFP, Hasina melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Ia menolak memenuhi panggilan pengadilan untuk kembali ke Bangladesh menghadapi dakwaan terkait perintah tindakan mematikan selama upaya meredam aksi protes besar-besaran yang dipimpin oleh mahasiswa. Data PBB menunjukkan sedikitnya 1.400 orang meninggal dalam bentrokan selama demonstrasi pada Juli–Agustus 2024.
Di luar pengadilan, ketua jaksa Tajul Islam mengatakan, “Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya,” dan menambahkan, “Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali — tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati.”
Jaksa menuding Hasina yang berusia 78 tahun sebagai “inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus.” Dalam perkara yang sama, ia diadili bersama dua mantan pejabat senior, yakni mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal yang juga melarikan diri, serta mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang sudah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menyebut Kamal juga layak dijatuhi hukuman mati.
Pemerintah Bangladesh meminta India segera mengekstradisi Hasina, menyebut permintaan tersebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh New Delhi. “Kami mendesak pemerintah India untuk segera mengekstradisi kedua narapidana tersebut kepada pihak berwenang Bangladesh,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Dhaka.
Dhaka menyatakan bahwa pemberian perlindungan kepada Hasina merupakan langkah tidak bersahabat dan bentuk pelecehan terhadap keadilan. India merespons dengan menegaskan, “India tetap berkomitmen untuk kepentingan terbaik rakyat Bangladesh, termasuk dalam hal perdamaian, demokrasi, inklusi dan stabilitas.”
Pada tahun sebelumnya, Bangladesh sempat berencana mengajukan red notice Interpol terhadap Hasina, namun namanya tidak tercantum dalam daftar pencarian badan kepolisian internasional itu. Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, menyambut putusan pengadilan tersebut. “Pemberian hukuman mati kepada Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan keputusan bersejarah,” ujarnya dalam pernyataan.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak membuat gangguan keamanan, serta meminta agar semua pihak menghindari tindakan tidak disiplin.
PBB menyebut putusan ini sebagai momen penting bagi para korban, namun menegaskan bahwa Hasina seharusnya tidak dijatuhi hukuman mati. Dalam laporan Februari lalu, PBB menyatakan Hasina berada di balik serangan sistematis serta pembunuhan terhadap pengunjuk rasa, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. PBB juga menuntut pemulihan bagi para korban.
“Kami telah menyerukan agar para pelaku, termasuk individu-individu yang berada dalam posisi komando dan kepemimpinan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan standar-standar internasional,” kata juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani.
BACA JUGA: Angkat Bicara Prabowo soal Kasus Bullying yang Marak Terjadi
“Kami juga menyerukan agar para korban mendapatkan akses terhadap pemulihan dan reparasi yang efektif,” tambahnya.
Walaupun begitu, PBB menyatakan kekecewaan atas vonis mati tersebut dan meminta seluruh proses hukum tetap memenuhi standar peradilan internasional, terutama karena persidangan dilakukan secara in-absentia. “Hal ini sangat penting terutama ketika, seperti yang terjadi di sini, persidangan dilakukan secara in absentia dan berujung pada vonis hukuman mati,” jelasnya.
Ia menutup dengan menegaskan, “Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, yang kami menentangnya dalam segala situasi.”