NarayaPost — Akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu faktor utama yang menyebabkan KPR tersendat SLIK OJK adalah catatan kredit bermasalah, bahkan dengan nominal tunggakan yang relatif kecil.
Selama ini, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi acuan utama bagi perbankan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa catatan tunggakan kecil, bahkan di bawah Rp1 juta, dapat berdampak signifikan terhadap persetujuan KPR.
BACA JUGA : Negosiasi Buntu Dua Seteru
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan sebanyak 80 persen orang yang terkendala SLIK OJK memiliki tunggakan sebesar Rp 1 juta ke bawah. Menurutnya, sebagian masyarakat tersebut merupakan pengguna pay later alias pinjaman online.
“Data kami sebagai pengembang itu memang yang 80% dari SLIK yang bermasalah itu adalah nominalnya di bawah Rp 1 juta,” kata Joko di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Hal itu disampaikan usai menghadiri pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki).
Nasabah itu tidak memahami kalau menunggak pembayaran utang akan menjadi masalah ketika mengajukan KPR. Kemudian, ketika ingin melunasi pinjaman tersebut pun ada nasabah mengalami keterbatasan, seperti institusi jasa keuangan sudah tidak ada atau mekanisme tidak terjaga.
Isu SLIK OJK memang sudah menjadi masalah sejak tiga tahun lalu. Berbagai pihak mulai dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga OJK pun mencarikan solusi. Joko pun turut bersyukur karena masalah ini sudah tuntas.
“Alhamdulillah kita bertemu dengan Bu Kiki kemudian juga Bang Ara juga tetap berfokus untuk mencari solusi. Hari ini mendapatkan komitmen bahwa satu, ada kenaikan threshold terhadap SLIK OJK. Jadi yang (tunggakan kredit) di bawah Rp 1 juta otomatis itu sudah tidak tampak,” jelasnya.
Joko menilai kebijakan menaikkan ambang batas catatan SLIK OJK memangkas masalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengajukan KPR subsidi. Lalu, hal ini juga memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono mengatakan selama ini kredit macet membuat proses pengajuan KPR terkendala. Adapun tunggakan masyarakat terbilang nilainya kecil, mayoritas pinjaman berada rentang Rp 1 juta ke bawah.
“Selama ini itu masalahnya, andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin nih, itu hanya bisa 3 yang diproses. Kenapa? 17-nya kena SLIK. SLIK-nya itu kecil-kecil, cuma Rp 50 ribu, Rp 100 ribu,” ucap Ari.
BAC A JUGA : 6 Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi Agar Ibadah Sah
Sebelumnya diberitakan, OJK sudah membahas terkait masalah SLIK dalam rapat dewan komisioner pada Rabu (8/4). Dari situ diputuskan sudah ada keputusan bahwa laporan SLIK OJK hanya akan menampilkan tunggakan kredit yang nilainya di atas Rp 1 juta.
“Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk baki debitnya,” ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Keputusan tersebut membantu masyarakat untuk membuka jalan bagi calon pembeli yang terkendala SLIK. Selanjutnya, sektor perbankan harus melakukan asesmen terhadap risiko saat memberikan KPR.
Permasalahan pengajuan KPR menunjukkan bahwa sistem penilaian kredit yang terlalu ketat, terutama terhadap tunggakan kecil, dapat menjadi hambatan serius bagi masyarakat dalam memiliki rumah.