PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Knesset, Parlemen Israel, mengesahkan undang-undang (UU) hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, yang ditentang PBB.

UU yang disahkan pada Senin (30/3/2026) itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.

Al Jazeera melaporkan, UU ini akan menginstruksikan pengadilan militer menghukum warga Palestina di Tepi Barat, jika terbukti melancarkan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Undang-undang ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Otoritas Palestina (PA) menilai UU ini kejahatan perang terhadap rakyat Palestina, dan melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya mengenai perlindungan bagi individu dan jaminan untuk pengadilan yang adil.

Peneliti senior di Center for Democratic Values and Institutions Amichai Cohen, mengatakan kepada AP, parlemen Israel seharusnya tidak membuat undang-undang di Tepi Barat, berdasarkan hukum internasional.

BACA JUGA: Israel Mulai Pakai Amunisi Stok Lama Agar Hemat Biaya

Sebab, Tepi Barat bukan wilayah kedaulatan Israel, meskipun koalisi sayap kanan Netanyahu berupaya keras mencaplok wilayah tersebut.

Pengacara Komite Keamanan Nasional Knesset sebelumnya juga sempat menyampaikan beberapa kekhawatiran selama pembahasan UU, dengan mencatat tidak adanya pemberian ampunan dalam UU, bertentangan dengan konvensi internasional.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) B’Tselem juga mewanti-wanti UU itu sengaja dibuat untuk membenarkan pembunuhan terhadap warga Palestina.

“Undang-undang tersebut dirumuskan sedemikian rupa, sehingga hanya berlaku pada warga Palestina.”

“Undang-undang itu akan menjadikan pembunuhan warga Palestina sebagai alat hukum yang diterima dan umum melalui beberapa mekanisme,” tutur B’Tselem.

Menurut B’Tselem, sebelum UU diloloskan, tingkat hukuman bagi warga Palestina di pengadilan militer Israel sudah mencapai sekitar 96 persen.

BACA JUGA: Israel Lanjutkan Perang Lawan Iran Hingga Tiga Minggu Lagi

Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.

Mereka menggarisbawahi kejanggalan dalam UU yang sejak awal terasa diskriminatif.

Asosiasi mencatat, dalam UU tersebut warga Palestina bisa divonis mati hanya dengan suara mayoritas sederhana, alih-alih keputusan bulat para hakim.

Saat hadir di Knesset sebelum pemungutan suara dimulai, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan, “mulai hari ini, setiap teroris dan seluruh dunia akan tahu siapa pun yang merenggut nyawa (warga Israel) akan diambil nyawanya oleh Negara Israel.”

Menteri luar negeri Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris mengecam undang-undang tersebut pada Minggu (29/3/2026).

PBB Minta Cabut

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menentang hukuman mati, dan meminta Israel mencabut serta tidak menerapkan undang-undang yang baru mereka buat.

“Posisi (Sekretaris Jenderal Antonio Guterres) sangat jelas.”

“Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya.”

“Kami meminta Pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,” tegas juru bicara PBB Stéphane Dujarric, Selasa (31/3/2026).

Mereka Menolak

Otoritas Palestina

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk UU tersebut sebagai eskalasi berbahaya.

Kemenlu Palestina menekankan, Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina di wilayah pendudukan.

“UU ini sekali lagi mengungkap sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum dengan kedok legislatif,” ucap Kemlu Palestina.

Hamas

Kelompok Hamas mengecam pengesahan UU hukuman mati Israel sebagai preseden berbahaya, yang mengancam nyawa warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.

“Keputusan ini menegaskan kembali pendudukan Israel dan penghinaan para pemimpinnya terhadap hukum internasional, serta pengabaian mereka terhadap semua norma dan konvensi kemanusiaan,” cetus Hamas.

Mereka juga menyerukan komunitas internasional, termasuk PBB dan Komite Nasional Palang Merah, untuk segera mengambil tindakan melindungi tahanan Palestina dari kebrutalan Israel.

Amnesty International

Amnesty International menyerukan Israel mencabut UU yang digambarkan sebagai “pertunjukan publik kekejaman, diskriminasi, dan penghinaan terhadap hak asasi manusia.”

“Selama bertahun-tahun, kita telah melihat pola yang mengkhawatirkan berupa eksekusi di luar hukum dan pembunuhan ilegal lainnya terhadap warga Palestina.”

“Undang-undang baru ini yang mengizinkan eksekusi yang disetujui negara, merupakan puncak dari kebijakan tersebut,” kata Direktur Senior Advokasi dan Kebijakan Amnesty International Guevara-Rosas.

Dewan Eropa

Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Alain Berset, mengecam pengesahan UU tersebut sebagai sebuah kemunduran.

“Hukuman mati adalah anakronisme hukum yang tidak sesuai dengan standar HAM.”

“Terlebih lagi penerapan hukuman mati adalah tindak diskriminatif yang tidak dapat diterima di negara yang diatur oleh supremasi hukum,” ujar Berset. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like