NarayaPost – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) prihatin dan keberatan atas penetapan almarhum Jenderal Besar (Purn) Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tapi juga mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto, periode 1966-1998.
Di antaranya, peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM, dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM berat sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis lewat siaran pers yang dilihat pada Rabu (12/11/2025).
Terhadap peristiwa kerusuhan Mei 1998 misalnya, kata Anis, pada 2003 Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU 26/2000 dalam peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998, jelas Anis, adalah pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi.
Presiden Joko Widodo, lanjut Anis, pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” imbuh Anis.
Penetapan Soeharto, menurut Anis, tidak lantas memberikan impunitas atas pelbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di masa pemerintahannya.
Anies menegaskan, pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan, demi keadilan dan kebenaran yang hakiki.
“Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan, dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia,” tutur Anis.
Bukan Kesalahan tapi Kejahatan
Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mengecam keras keputusan pemerintahan Prabowo-Gibran menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.
Keputusan ini dinilai pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998, serta penghinaan jutaan korban pelanggaran HAM, selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.
“Kami menegaskan, negara memiliki kewajiban utama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya.”
“Pemberian gelar pahlawan tersebut bertentangan dengan mandat konstitusi dan keadilan yang diamanatkan Reformasi 1998.”
“Benar, sebagai manusia tentu Soeharto punya kesalahan sehingga dapat dimaafkan.”
“Masalahnya adalah ini bukan kesalahan, tapi kejahatan yang tergolong paling serius (most serious crimes), yang secara hukum tak bisa diputihkan.”
“Filsafat kebudayaan tanpa norma dasar moralitas universal yang demikian, akan terus meniadakan kemampuan bangsa untuk membedakan mana yang benar dan salah.”
“Itu arah menuju malapetaka,” tutur Amnesty International Indonesia dan AKSI, dalam keterangan pers mereka.
Pemberian gelar ini, lnjut mereka, juga melawan agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Bukan hanya korupsi kini merajalela lewat penyalahgunaan jabatan dan anggaran, tapi ini pola yang menjadi ciri khas pemerintahan otoriter masa lalu.”
“Lebih ironis lagi, keputusan ini diambil oleh presiden yang pernah memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan Soeharto, sehingga memperkuat kesan negara kini kembali tunduk pada kekuasaan yang menindas dan feodal,” imbuh mereka.
Dukungan sejumlah pihak, seperti Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat terhadap gelar pahlawan Suharto, juga tidak lepas dari kepentingan keluarganya, mengingat Sarwo Edhie Wibowo adalah kakeknya.
BACA JUGA: Ray Rangkuti: Soeharto Bangun Indonesia dari Utang dan Keruk Kekayaan Alam
Penetapan ini dinilai sarat dengan kesewenang-wenangan dan praktik nepotisme.
Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan, berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini.
Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk Pembantaian massal 1965–1966; Penembakan misterius (Petrus) 1982–1985; Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain.
Jutaan korban dan keluarganya hingga kini belum mendapatkan kebenaran, keadilan, maupun pemulihan.
Negara telah mengakui berbagai peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi, maupun pernyataan Presiden Joko Widodo pada Januari 2023.
Namun, hingga saat ini, tak satu pun pelaku utama, termasuk Soeharto, pernah dimintai pertanggungjawaban.
“Pemberian gelar pahlawan ini tidak dapat dipisahkan dari upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara.”
“Menteri Kebudayaan yang turut mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, kini juga memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional, yang dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru,” tutur Amnesty dan AKSI.
Pemberian gelar ini mereka nilai melengkapi serangkaian kebijakan yang mengubur cita-cita reformasi, mulai dari upaya pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pengusulan gelar oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, hingga penetapannya sebagai pahlawan nasional.
“Semua ini membentuk ekosistem dan infrastruktur impunitas yang sempurna.”
“Negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM.”
“Gelar pahlawan untuk Soeharto harus dibatalkan segera sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap sejarah bangsa dan masa depan Indonesia,” ucap mereka.
Oleh karena itu, Amnesty dan AKSI mendesak pemerintah untuk: