Polisi Paling Banyak Diadukan kepada Komnas HAM di 2025

Polri menjadi pihak yang paling banyak diadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sepanjang tahun 2025. Foto: amnesty.id
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Polri menjadi pihak yang paling banyak diadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sepanjang tahun 2025.

Komnas HAM mencatat penerimaan aduan masyarakat sebanyak 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM, sepanjang 2025.

Dari jumlah aduan tersebut, 2.133 merupakan aduan baru, dan 663 merupakan aduan lanjutan.

Pihak terlapor tertinggi adalah Polri dengan 752 aduan, Korporasi 452 aduan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah 445 aduan, dan individu sebanyak 309 aduan.

Hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan, dengan jumlah aduan sebanyak 891; hak atas keadilan sebanyak 863; hak atas rasa aman sebanyak 269; hak untuk hidup sebanyak 134; dan hak atas kebebasan pribadi sebanyak 71.

Isu yang diadukan adalah ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 612, konflik agraria sebanyak 484, pengabaian hak kelompok rentan dan marginal sebanyak 219, ketenagakerjaan sebanyak 182, dan kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat sebanyak 116.

Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi, serta pemberian pendapat HAM di persidangan (amicus curiae).

Tren aduan kasus 2025 adalah:

(a) konflik agraria;

(b) kebebasan berekspresi dan berpendapat; kebebasan pers dan serangan terhadap jurnalis, termasuk Tempo, Kantor Jubi dan teror terhadap aktivis Greenpeace;

(c) kekerasan seksual, termasuk kasus TPKS;

(d) kekerasan aparat negara;

(e) pemenuhan hak pencari suaka dan pengungsi; dan

(f) kebebasan beragama dan berkeyakinan.

BACA JUGA: KontraS: Situasi HAM di Indonesia Menunjukkan Kemunduran

Dari tren aduan tersebut, beberapa kasus menjadi perhatian penting dalam penanganan, seperti kasus eksploitasi oleh eks Kapolres Ngada, kasus kematian Affan Kurniawan dalam peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada 28 Agustus 2025, serta kasus kekerasan, intimidasi, perusakan, pengusiran, pembubaran paksa, dan persekusi di Cidahu, Sukabumi dan di Padang, Sumatera Barat.

Isu HAM aktual lainnya yang menjadi perhatian Komnas HAM antara lain konflik di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sengketa Petani Rumput Laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang terdampak kerusakan lingkungan pesisir akibat tumpahan minyak di Laut Timur; serta konflik dan kekerasan di Papua yang mengakibatkan hilangnya hak sipil dan hak politik serta ekonomi, sosial dan budaya, yang ditunjukan dengan banyak korban kematian dan luka-luka serta pengungsian internal masyarakat dengan jumlah yang besar.

Bencana ekologis yang menelan korban di beberapa wilayah mengakibatkan hilangnya tempat tinggal, akses terbatas terhadap air bersih, listrik, makanan, hingga lumpuhnya fasilitas publik dan jalur-jalur tranportasi, serta masyarakat terpaksa menjadi pengungsi internal.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, mitigasi dan penanganan bencana secara komprehensif berbasis HAM, perlu dilakukan.

Komnas HAM, kata Anis, melakukan pengamatan situasi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

“Di mana dalam temuan awal memperlihatkan pengungsi internal semakin rentan dan dengan keterbatasan, dan kondisi kesehatan yang mulai mempengaruhi kualitas hidup mereka,” ujar Anis lewat keterangan pers, Jumat (2/12/2025).

Tahun 2025, lanjut Anis, menjadi tahun yang ditandai dengan banyak peristiwa yang menjadi simbol gerakan sosial dan kemanusiaan, dalam memperjuangkan hak asasi manusia di berbagai bidang.

Beragam kebijakan, regulasi, dan program yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, tidak jarang menimbulkan dampak terhadap penghormatan HAM.

Isu dan konflik agraria misalnya, masih terus menjadi laporan tertinggi dugaan pelanggaran HAM yang juga berimbas pada isu HAM lainnya seperti pelindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, intimidasi, serta ancaman dan kriminalisasi terhadap penggiat HAM.

Isu kekerasan terhadap kelompok rentan, perempuan dan anak masih terus terjadi.

Demikian juga dengan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. 

Pemenuhan hak sipil dan hak politik juga menjadi tantangan dalam menjalankan demokrasi beserta atributnya, seperti penyempitan ruang ekspresi publik dan kebebasan berpendapat.

BACA JUGA: Komnas HAM Merasa Ingin Disingkirkan Pemerintah

Aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan di akhir Agustus 2025, menjadi bukti kelam betapa masyarakat menuntut adanya perubahan, keberpihakan, dan menempatkan rakyat sebagai pemegang hak tertinggi dalam upaya negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

“Kita menyadari permasalahan hak asasi manusia dapat ditimbulkan karena minimnya pemahaman aparat dalam pelaksanaan hak asasi, sehingga penyebarluasan wawasan HAM perlu diperkuat,” kata Anis.

Komnas HAM dalam penguatan promosi HAM, lanjutnya, melakukan pendidikan dan penyebarluasan HAM kepada aparat dan masyarakat. 

Dalam merespons persoalan HAM, Komnas HAM pada 2025 melakukan sejumlah kajian terkait Hak Pekerja GIG, Transisi Energi, Hak Lansia dan Kajian Ruang Digital, serta penyusunan Standar Norma Pengaturan Hak atas Pangan.

Menapaki tahun 2026, harapan akan pemenuhan dan penegakan HAM yang semakin baik dan kondusif harus terus digaungkan. 

“Kita berharap agenda revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1993 tentang HAM dapat memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.”

“Komnas HAM mendorong agar upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia makin kondusif,” imbuh Anis. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like