NarayaPost – Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak dilakukan secara tertutup seperti yang ditudingkan sejumlah pihak. Ia memastikan bahwa komunikasi politik yang berlangsung selama ini tetap berjalan secara terbuka, baik melalui jalur formal maupun informal di antara para pemangku kepentingan.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4), Puan menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu memang memiliki batas waktu tertentu. Namun demikian, dinamika komunikasi politik tetap berlangsung secara aktif di berbagai ruang, termasuk di lingkungan partai politik. “Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” ujarnya.
Puan menilai bahwa dalam praktik politik, komunikasi tidak selalu harus dilakukan dalam forum resmi yang bersifat terbuka untuk umum. Ada kalanya komunikasi berlangsung secara informal, tetapi hal tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai proses yang tertutup atau tidak transparan. Menurutnya, komunikasi informal justru menjadi bagian penting dalam membangun kesepahaman antaraktor politik.
BACA JUGA: Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Bank Dunia Sempat Minta Maaf Usai Pangkas Proyeksi Ekonomi RI ke 4,7%
“Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik tetap selalu dilakukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa substansi utama dari pembahasan RUU Pemilu adalah memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga. Ia menyebut bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan sistem pemilu yang mampu menjamin prinsip kejujuran dan keadilan dalam setiap tahapannya.
Menurutnya, semangat demokrasi harus menjadi landasan utama dalam setiap proses legislasi, termasuk dalam revisi undang-undang pemilu. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem politik.
“Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik. Semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” kata Puan.
Di sisi lain, pandangan terkait pembahasan RUU Pemilu juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menilai bahwa proses penyusunan undang-undang tersebut tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pendekatan yang lebih hati-hati justru diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan minim potensi sengketa di kemudian hari.
Dasco bahkan meminta partai politik untuk melakukan simulasi terlebih dahulu terhadap berbagai skenario sistem pemilu yang akan diatur dalam revisi undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki dampak yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?” ujarnya.
BACA JUGA: Badan Pusat Statistik Waspadai Dampak El Nino, Tekankan Potensi Kenaikan Inflasi Pangan
Ia juga menegaskan bahwa tahapan pemilu tidak sepenuhnya bergantung pada keberadaan undang-undang baru. Menurutnya, proses tersebut tetap dapat berjalan dengan menggunakan regulasi yang saat ini masih berlaku. Hal ini menjadi alasan mengapa pembahasan RUU Pemilu tidak harus dipaksakan selesai dalam waktu singkat.
“Loh, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan. Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua,” jelasnya.
Pernyataan dari Puan Maharani dan Dasco menunjukkan bahwa DPR berupaya menjaga keseimbangan antara transparansi proses legislasi dan kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, keduanya menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka sekaligus penyusunan aturan yang matang demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.