Lima Ketentuan di KUHAP Baru Ini Berpotensi Melanggar HAM

DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025).
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan DPR pada Selasa (18/11/2025) lalu, yang berpotensi melanggar HAM.

Pemerintah dan DPR, menurut Komnas HAM, harus memperhatikan hal ini, agar selaras dengan kewajiban negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM.

Pengesahan KUHAP dilakukan setelah pemerintah dan Komisi III DPR pada 13 November 2025, menyepakati membawa RKUHAP dalam rapat paripurna DPR.

Pengesahan RKUHAP tersebut atas dasar adanya perkembangan dan dinamika zaman, serta pemberlakuan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Komnas HAM mengkaji RKUHAP tahun 2023 dan 2025, sesuai kewenangan Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM.\

Pasal 28I ayat (4) menyatakan, perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM, adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.

KUHAP, sebagai beleid dalam implementasi penegakan hukum pidana, berfungsi krusial dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran serta melindungi HAM dalam proses penegakan hukum pidana, mulai tahap penyelidikan hingga putusan peradilan, dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam KUHAP yang menjadi temuan dalam kajian Komnas HAM, yang berpotensi melanggar HAM:

a. Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban.

b. Penggunaan kewenangan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan) harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut, maupun melalui lembaga peradilan.

c. Praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiel.

Padahal, aspek materiel lah yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: YLBHI Desak Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru

Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik, mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum, misalnya ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. 

Mekanisme praperadilan tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum.

d. Perubahan alat bukti dalam KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dan segala sesuatu yang diperoleh secara legal.

Frasa ‘segala sesuatu’ bermakna luas dan multitafsir, berisiko menimbulkan penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah.

“Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah lewat siaran pers, Sabtu (22/11/2025).

KUHAP, lanjutnya,  juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti tersebut, guna memastikan alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, serta tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

e. KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama.

Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs peradilan militer) berdasarkan “titik berat kerugian.”

“Makna dari titik berat kerugian untuk menentukan suatu perkara, apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer?”

“Perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil-militer,” imbuh Anis.

Hal-hal tersebut di atas, menurut Komnas HAM, dapat mengganggu kondusivitas pelaksanaan HAM, serta upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Untuk itu, Komnas HAM:

BACA JUGA: Komisi III DPR Klarifikasi Pasal Bermasalah di KUHAP

1. Menghormati kewenangan DPR mengesahkan RUU KUHAP dalam sidang paripurna pada 18 November 2025, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi;

2. Akan meminta salinan resmi RKUHAP kepada pemerintah atau DPR;

3. Akan mengkaji lebih lanjut atas KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025;

4. Meminta pemerintah dan DPR menghormati hak konstitusional warga negara dan organisasi masyarakat sipil, yang akan mengajukan Judicial Review atas KUHAP, sebagai upaya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan;

5. Meminta pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP.

6. Meminta pemerintah mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif, mengingat pemberlakuan efektif KUHP adalah tiga tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022, guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like