NarayaPost – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginvestigasi kasus kematian Irene Sokoy dan bayi yang dikandungnya.
Irene meninggal setelah ditolak empat rumah sakit di Jayapura, Papua pada 17 November 2025.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian di Jayapura, Jumat (28/11/2025) mengatakan, pihaknya serius mendalami peristiwa tersebut, dan menjadikan kasus ini sebagai prioritas Komnas HAM untuk segera dituntaskan, sebab berkaitan dengan masa depan anak bangsa.
“Ini terkait dengan masa depan anak, sehingga sudah seharusnya seorang ibu hamil diperlakukan khusus dalam kondisi harus dilayani dengan baik,” katanya.
Menurut Siagian, pihaknya menilai peristiwa ini sebagai bentuk pengabaian kepada seorang ibu hamil, sehingga mengakibatkan kematian ibu dan bayi yang dikandung.
“Itulah mengapa kami mengutuk keras peristiwa ini, karena dalam konteks HAM ini merupakan pengabaian,” ujarnya.
Ketua Penegakan dan Pemajuan HAM Komnas HAM Perwakilan Papua Melchior Weruin menambahkan, peristiwa ini telah mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga Komnas HAM segera melakukan penyelidikan agar secepatnya menyampaikan rekomendasi kepada publik, siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kronologi
Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, meninggal bersama bayi dalam kandungannya, setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIT.
Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Yuli Astuti Saripawan menjelaskan, awalnya Irene melakukan pemeriksaan antenatal care (ANC) di puskesmas, dan melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis obgyn.
“Riwayatnya ibu ini melahirkan normal sebelumnya, tapi kondisinya bayinya itu besar, seperti itu,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Irene lalu pulang, dan tanggal 16 November, Irene datang dengan kondisi sakit, kemudian ingin melahirkan di RS Yowari.
Namun, saat itu tidak ada dokter obgyn karena sedang mengikuti seminar di Sulawesi.
Irene pun ditangani oleh bidan, karena dari dua dokter yang bertugas, satu sedang sekolah, dan satunya lagi seminar.
“Dia ingin melakukan persalinan normal, tapi tidak bisa.”
“Karena setelah ditolong kurang lebih lima jam enggak bisa, kemungkinan karena bayinya gede, terjadi komplikasi, disarankan untuk dilakukan caesar,” jelasnya.
Karena tidak ada dokter, lanjut Yuli, akhirnya Irene dirujuk ke Rumah Sakit Dian Harapan.
Namun, di RS itu tidak ada dokter spesialis anestesi, dan NICU-nya sedang penuh.
“Sehingga pasien itu belum sempat turun, masih di mobil.”
“Kemudian pasien tersebut dirujuk lagi, mencari inisiatif, untuk dirujuk ke Rumah Sakit Abepura,” beber Sari.
BACA JUGA: Urus Orang Tetap Sehat Lebih Penting Ketimbang Obati yang Sakit
Di RS Abepura, Irene tidak bisa dioperasi karena keterbatasan sarana, sebab keempat kamar operasinya direnovasi.
Akhirnya pasien dipindahkan ke RS Bhayangkara.
Di RS Bhayangkara, kata Yuli, ada dokter obgyn dan spesialis anestesi, namun tidak ada rawat inap kelas tiga.
Setelah itu, Irene disarankan ke rawat inap di sebuah RS swasta.
Di sana, Irene diminta membayar sekitar Rp 3-4 juta. Karena masalah ekonomi, akhirnya mereka pindah ke RS lain.
“Nah, di perjalanan pasien tersebut terjadi kejang.”
“Nah, kejang, kemudian diputuskan sama bidan mencari, terdekat balik lagi ke Rumah Sakit Bhayangkara tersebut,” terangnya.
Oleh bidan, dilakukan penanganan, namun nyawa Irene tidak tertolong.
Kekurangan Dokter Spesialis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, persoalan yang dialami Irene tidak hanya terjadi di Papua, tetapi juga di berbagai daerah lain.
“Masalah ini terjadi tidak hanya di Papua saja.”
“Ini kebetulan yang masuk ke berita.”
“Tapi daerah-daerah lain hal ini pun terjadi,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan, salah satu akar persoalan adalah kekurangan dokter spesialis, terutama obstetri-ginekologi (obgyn) dan anestesi di wilayah luar Jawa.
Kekurangan ini berdampak langsung pada pelayanan kegawatdaruratan, karena tidak ada dokter pengganti ketika dokter sedang studi atau mengikuti pelatihan.
“Kekurangan dokter spesialis dalam hal ini obgyn dan anestesi itu masif terjadi di luar Jawa.”
“Jadi kasihan kejadian-kejadian ini menimpa saudara-saudara kita yang ada di luar Jawa,” bebernya.
Untuk mengatasi masalah mendasar tersebut, Kemenkes telah membangun sistem pendidikan berbasis rumah sakit (hospital based), dan mempercepat perekrutan putra-putri daerah untuk mengikuti pendidikan dokter spesialis tersebut.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penyiapan 500 rumah sakit pendidikan.
“Putra-putri daerah agar mereka tinggal di sana, mereka pegawai di sana, enggak usah nanti pindah-pindah lagi, supaya bisa menjadi dokter spesialis di daerah asal mereka,” jelas Budi.
Selain masalah SDM, Budi menyoroti lemahnya tata kelola rumah sakit daerah.
BACA JUGA: Anggaran IKN Seharusnya Bisa untuk Bangun 22.500 SD dan 2.400 Rumah Sakit
Menurutnya, banyak kepala daerah justru meminta pendampingan dari Kemenkes untuk memperbaiki manajemen rumah sakit setempat.
Ia mencontohkan kasus di Papua, di mana seluruh ruang operasi direnovasi sekaligus, sehingga tidak ada ruang yang bisa digunakan.
Atas hal itu, Kemenkes menugaskan RSUP Dr Sardjito untuk mendampingi Papua dalam pembenahan layanan.
“Pak Gubernur sudah datang ke sini (Kemenkes) minta didampingi supaya rumah sakit di sana beroperasi lebih bagus.”
“Masa sih punya ruang operasi semuanya direnovasi?”
“Harusnya bisa bertahap.”
“Kasihan, artinya enggak bisa operasi,” cetus Budi.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin pengisian data pada sistem rujukan nasional.
Budi menyebut, data yang tidak lengkap membuat dokter IGD tidak mendapat informasi mengenai ketersediaan dokter spesialis atau fasilitas di rumah sakit tujuan.
“Ini cuma disiplin mengisi data yang masih terjadi, karena tata kelola atau manajemen rumah sakitnya belum bagus,” paparnya.
Selain memperbaiki sistem rujukan, Kemenkes juga memperkuat koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan sebagai otoritas tertinggi di daerah.
Mereka diminta meningkatkan pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan sanksi bila rumah sakit tidak melayani pasien gawat darurat.
“Di Undang-undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan.”
“BPJS Kesehatan pasti akan membayar, jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani,” tegas Budi. (*)