NarayaPost – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menilai, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), polisi tersangka kasus penganiayaan anak hingga tewas di Tual, Maluku, tidak cukup.
Anis mengatakan, perlu proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap tersangka, agar tidak terjadi impunitas untuk menciptakan keadilan bagi korban.
“Komnas HAM menilai proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini, tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu.”
“Karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Anis, Selasa (24/2/2026).
Komnas HAM menegaskan, hak hidup merupakan HAM yang fundamental, sehingga tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
Anis juga menekankan, anak adalah subjek hukum yang dilindungi, dan negara wajib menjamin perlindungannya.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, perwakilan Komnas HAM di Maluku sudah melakukan koordinasi dengan turun ke lapangan, termasuk mengikuti proses sidang etik yang dilaksanakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Komnas HAM dari kantor pusat di Jakarta juga berencana segera turun ke lapangan untuk memperkuat pemantauan yang telah dilakukan perwakilan wilayah.
Komnas HAM akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ucapnya.
Komnas HAM mendorong agar internalisasi nilai-nilai hak asasi dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kinerja aparat kepolisian ke depan.
Terlebih, kepolisian bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya.
BACA JUGA: Polisi Paling Banyak Diadukan kepada Komnas HAM di 2025
“Kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri, karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” paparnya.
Polda Maluku memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), siswa madrasah tsanawiah (MTs), hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, dari Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar.
Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14).
Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.
Dari hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis, dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi di Ambon.
Pelanggaran Berat HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, kasus ini menambah panjang pembunuhan di luar hukum.
Setahun terakhir setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat, yang didominasi polisi.
Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua.
Hari-hari ini juga anak-anak kembali menjadi korban pembunuhan di luar hukum.
“Pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran berat HAM,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Kedua, lanjut Usman, proses evakuasi korban jelas sangat mengabaikan kondisi kritis korban, mempertontonkan rendahnya empati aparat atas nyawa manusia.
Alih-alih melindungi hak hidup warga dan menjaga hak seseorang yang terluka atas perawatan medis yang layak dalam evakuasi tersebut, polisi kembali menjadi pelanggar HAM.
Pukulan helm taktikal yang fatal merenggut nyawa AT.
Ketiga, di luar kekerasan fisik, terdapat potensi pelanggaran HAM lain, yaitu munculnya narasi untuk menyudutkan korban oleh polisi.
Kata Usman, pola menuduh korban melakukan balap liar tanpa investigasi independen dan transparan di Tual, sangat identik dengan kasus Gamma di Semarang pada November 2024, yang difitnah aparat terlibat tawuran.
Begitu pula Afif Maulana, pelajar di Padang yang meninggal pada Juni 2024 setelah disiksa aparat, namun polisi menyebut korban terlibat tawuran dan melompat dari jembatan.
“Polisi harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi seperti ini, yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan,” ucapnya.
BACA JUGA: Benny K Harman: Indonesia Bukan Negara Polisi!
Pelabelan sepihak ini, lanjutnya, melanggar prinsip asas praduga tak bersalah atas korban, dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya.
Pola ini mengindikasikan aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, yang justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat.
“Sungguh sangat ironis kasus ini terjadi saat pemerintah sedang melakukan reformasi kepolisian, baik yang dilakukan oleh Istana maupun Polri.”
“Artinya, reformasi yang sedang berjalan ini hanya isapan jempol belaka dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian, yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas.”
“Polri harus transparan mengusut kasus ini.”
“Kami juga meminta Polri memberikan perkembangan kasus secara berkala ke publik, terkait penanganan kasus lainnya, seperti kematian Affan dan kematian 12 orang lainnya dalam unjuk rasa Agustus 2025 yang hingga hari ini tidak jelas perkembangannya,” tutur Usman.
Presiden maupun DPR, tambahnya, harus membuka diri melakukan reformasi struktural, termasuk kebijakan sosial, politik, dan ekonomi, yang selama ini kerap menyulut protes di masyarakat, melakukan reformasi kelembagaan di kepolisian, dan menginvestigasi seluruh kasus kekerasan aparat secara independen.
“Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi,” imbuhnya,
Dipukul Helm Taktikal
Brigadir Dua MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, terlibat kekerasan terhadap dua pelajar kakak beradik, masing-masing berinisial AT (14) dan NK (15), di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026) pagi.
Kejadian bermula saat AT membonceng kakaknya menggunakan sepeda motor setelah sahur.
Di tengah jalan, mereka diberhentikan oleh MS.
Tanpa memberi alasan jelas, Bripda MS memukul AT menggunakan helm taktikal, sehingga korban langsung terjatuh dari sepeda motor.
Bripda MS menduga korban dan kakaknya sedang terlibat balap liar.
Namun, NK membantah dugaan tersebut.
Akibat kekerasan tersebut, AT mengalami luka parah di kepala, sedangkan NK menderita patah tangan kanan.
Mereka lalu dibawa ke rumah sakit, namun nyawa AT tidak dapat tertolong, sehingga siangnya, pelajar madrasah tsanawiyah tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Saksi mata di lokasi juga menyesalkan proses evakuasi oleh sejumlah polisi yang menggotong korban begitu saja di lokasi kejadian, tanpa memperhatikan kondisi kepala korban yang sudah terluka parah.
Polda Maluku menyatakan Bripda NS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Amnesty International Indonesia mencatat kasus pembunuhan di luar hukum di luar Papua oleh aparat sepanjang 2025, setidaknya ada 32 kasus atas 34 korban.
Pelaku didominasi oleh anggota Polri (21 kasus atas 23 korban). (*)