NarayaPost – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, merupakan pelanggaran hak atas rasa aman.
Hak ini dijamin dalam pasal 28G UUD NRI 1945, dan pasal 28-35 UU 39/1999 tentang HAM.
Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Andrie Yunus diserang usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia, yang rampung pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasil Pemeriksaan menyatakan serangan tersebut mengakibatkan luka bakar sebanyak 24% pada tubuh korban, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan HAM, menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela HAM.
BACA JUGA: Andrie Yunus Disiram Air Keras, Teror Terhadap Masyarakat Sipil
Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta, yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami.
Untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah keberulangan, Komnas HAM secara serius mendorong pihak kepolisian secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel, melakukan
proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.
Komnas HAM juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan akses perlindungan
terhadap korban, dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan.
Komnas HAM pun mendorong pemulihan bagi korba, secara fisik maupun psikis.
Pemerintah Mengecam
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Angga Raka Prabowo menyatakan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, dan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus.”
“Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” kata Angga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/3/2026).
Pemerintah, lanjutnya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami Andrie Yunus.
Angga berharap korban segera memperoleh penanganan medis yang optimal serta pulih dari dampak peristiwa tersebut.
“Pemerintah menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai dalam kehidupan demokrasi, dan perbedaan pandangan tidak boleh dijawab dengan kekerasan,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Paling Banyak Diadukan kepada Komnas HAM di 2025
Angga juga menekankan pentingnya pengusutan peristiwa ini secara menyeluruh.
Menurutnya, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
“Setiap tindakan kekerasan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.”
“Pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.
Jangan Biarkan Premanisme Hidup
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, negara tidak boleh membiarkan praktik premanisme terjadi terhadap siapa pun, termasuk terhadap aktivis dan kelompok masyarakat sipil.
“Saya sudah kecam tidak boleh.”
“Tidak boleh membiarkan premanisme hidup di negara ini,” tegasnya.
Pigai menekankan, Indonesia merupakan negara yang menjunjung perdamaian dan keamanan, sehingga segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui cara-cara yang baik dan demokratis, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Negara ini adalah negara damai aman dan tidak boleh melakukan kekerasan, apalagi menyiram air keras kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Menurut Pigai, keberadaan komunitas civil society memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena menjadi bagian dari mekanisme kontrol dan keseimbangan.
“Saya mewakili pemerintah, saya prihatin dengan peristiwa ini dan tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.
Pigai juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, agar para pelaku dapat diproses secara hukum dan korban beserta keluarganya memperoleh rasa keadilan.
Kementerian HAM menyatakan siap melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap korban.
Pigai juga membuka kemungkinan menjenguk korban apabila masih menjalani perawatan, setelah memastikan lokasi dan kondisi korban terlebih dahulu.
Penegakan HAM dan Demokrasi Amanat Konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
“Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat serta kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” cetus Yusril.
Menurutnya, dalam negara demokrasi, setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan, sehingga kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Dalam demokrasi, kata Yusril, setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman, karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya meminta aparat penegak hukum memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” tegasnya.
Yusril berpendapat, pola serangan yang terjadi menunjukkan indikasi adanya perencanaan yang terorganisasi, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya.
“Tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Siapa pun dan apa pun motif pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. (*)