Komnas HAM Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Harus Diusut Tuntas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengecam keras insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Lembaga tersebut menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk serangan serius terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia sekaligus pelanggaran terhadap hak dasar atas rasa aman yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, mengatakan serangan yang dialami Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut telah melanggar hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia.

Komnas HAM Ungkap Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman

“Serangan yang dialami oleh Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 serta Pasal 28 hingga Pasal 35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (13/3).

BACA JUGA: Survei Global Ungkap 31% Pria Gen Z Yakini Istri Harus Selalu Taat pada Suami

Menurut Anis, terdapat dugaan kuat bahwa serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Selama ini, Andrie dikenal aktif melakukan advokasi serta kritik terhadap berbagai kebijakan yang dinilai bermasalah dalam perspektif hak asasi manusia.

Selain berperan di KontraS, Andrie juga aktif dalam jaringan advokasi yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Melalui berbagai kegiatan advokasi dan kampanye publik, jaringan ini kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara yang dianggap berpotensi melemahkan demokrasi maupun perlindungan HAM.

“Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi yang aktif bersikap kritis dalam kerja-kerja pembelaan HAM menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat sebagai bagian dari serangan terhadap pembela hak asasi manusia,” ujar Anis.

Penyerangan Tak Lama Setelah Andrie Siara Podcast

Komnas HAM juga menyoroti waktu terjadinya peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerangan terjadi tidak lama setelah Andrie selesai mengikuti kegiatan diskusi dalam bentuk siniar atau podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Anis menjelaskan bahwa Andrie saat itu baru saja menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang berlangsung pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak lama setelah kegiatan tersebut selesai, Andrie kemudian mengalami serangan penyiraman air keras.

“Serangan tersebut terjadi sesaat setelah Saudara Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar di Kantor YLBHI yang rampung pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Anis.

Komnas HAM Upayakan Setiap Orang Punya Hak Atas Perlindungan

Dalam pernyataannya, Komnas HAM menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Hak tersebut mencakup perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda.

Untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara adil dan mencegah terulangnya kejadian serupa, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada berbagai pihak. Pertama, Komnas HAM meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, serta akuntabel.

Kedua, Komnas HAM mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan akses perlindungan kepada korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut apabila dibutuhkan.

Ketiga, Komnas HAM menekankan pentingnya pemulihan bagi korban, baik dari sisi fisik maupun psikologis, guna memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Kapolri Komitmen Usut Tuntas Kasus

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Listyo Sigit Prabowo, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima perintah langsung dari Prabowo Subianto untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.

BACA JUGA: Donald Trump Pakai Firasat untuk Akhiri Perang Lawan Iran

“Saat ini saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” kata Sigit di Stasiun Gubeng, Surabaya, Minggu (15/3).

Menurut Sigit, penyelidikan akan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.

“Yang kita lakukan tentunya tetap mengedepankan scientific crime investigation. Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan informasi dan nantinya akan kami dalami satu per satu,” ujar Sigit.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like