Ini Kata Komnas HAM Soal Beda Inisial Penyerang Andrie Yunus

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan, terduga penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus versi Polri dan TNI adalah orang yang sama, meski inisialnya berbeda. 

“Terkait dengan TNI, tentu ini perlu diklarifikasi.”

“Tetapi terkait inisial BHC dan BHW itu menurut Polri itu orang yang sama, tetapi menggunakan inisial yang berbeda,” ungkap Anis di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan, dua orang berinisial BHC dan MAK menjadi eksekutor alias yang menyiram air keras.

Sementara, TNI menyebut empat prajurit yang diduga sebagai pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Anis menuturkan, perbedaan inisial pelaku yang diungkap oleh Mabes TNI maupun Polri perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Komnas HAM, lanjut Anis, juga akan meminta keterangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, terkait keterlibatan personelnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam.

“Komnas HAM dalam waktu dekat akan segera memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait dengan keterlibatan anggotanya dalam kasus Andrie Yunus sebagai pelaku,” kata Anis.

Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus tersebut, dan pihaknya membangun koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya dalam melengkapi proses penyelidikan.

“Komnas HAM sejauh ini melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya, dan kami memiliki informasi yang cukup terkait dengan tersangka, kemudian juga alat bukti ya, dan lain lain,” paparnya.

Anis mendorong kasus tersebut diproses melalui pengadilan umum, untuk membedakan perkara delik militer dengan pidana umum, karena korbannya adalah warga sipil.

“Komnas HAM mendorong kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya, sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman.”

BACA JUGA: Inisial Penyerang Andrie Yunus Versi Polisi dan TNI Berbeda

“Apalagi kalau membaca kasus ini, ini kan tidak terkait dengan delik militer, terkait tindak pidana militer, karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil,” tuturnya.

Juga, kata Anis, aktivis HAM yang selama ini melakukan upaya-upaya advokasi terkait HAM, terutama terkait dengan kerja-kerja TNI, merupakan perbuatan yang diatur dalam KUHP, tidak terkait tugas kedinasan militer.

Berdasarkan ratifikasi konvensi internasional untuk hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia, ucap Anis, negara memiliki kewajiban menyelidiki secara memadai, transparan, independen, dan akuntabel.

“Dalam peradilan militer itu kan selama ini aksesnya tertutup untuk publik, sehingga kami mendorong bagaimana agar peradilannya ini transparan, akuntabel, dan juga bisa diakses ke publik dan mempertimbangkan banyak hal di atas, kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum,” imbuhnya.

Pilihan Huruf

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, aparat bisa saja memberi inisial yang berbeda, padahal identitasnya sebenarnya sama.

“Ya ini masih berjalan ya.”

“Kalau inisial kan misalnya namanya Muhammad Udin, ada yang menyatakan MU, ada yang MUDN, macam-macam pilihan huruf yang menjadi inisial,” ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Harus Bebas Distorsi

Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari distorsi, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan, pemerintah memastikan perlindungan korban, termasuk jaminan pembiayaan perawatan medis.

“Sudah ada kejelasan dan kepastian biaya medis akan ditanggung oleh negara.”

“LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) telah menyatakan komitmennya, dan Kementerian Kesehatan juga siap menggratiskan seluruh proses perawatan hingga tuntas,” ujar Munafrizal di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan dengan LPSK serta Kementerian Kesehatan, untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.

Di sisi penegakan hukum, Kementerian HAM mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah memulai proses penyelidikan.

BACA JUGA: Terduga Penyerang Andrie Yunus Anggota BAIS TNI

Namun, proses tersebut diminta tetap berjalan secara profesional dan berbasis bukti.

Kementerian HAM juga menyatakan penanganan kasus perlu dilakukan secara sinergis, menyusul langkah Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) yang telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat.

Menurut Munafrizal, koordinasi antara Polri dan TNI menjadi kunci agar pengungkapan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.

Pengawalan politik juga dinilai penting.

Kementerian HAM mendukung pembentukan panitia kerja oleh Komisi III DPR, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan HAM.

Kementerian HAM juga menyambut dorongan Komisi XIII DPR agar dilakukan kolaborasi intensif antar-lembaga HAM nasional, termasuk Komnas HAM dan LPSK, guna mengawal kasus tersebut hingga selesai.

Munafrizal menegaskan, kasus ini memiliki dimensi strategis, karena menjadi perhatian luas publik sekaligus sorotan internasional.

“Kasus ini merupakan batu uji atas kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, untuk itu harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, perhatian dari Komisioner Tinggi HAM PBB dan Pelapor Khusus PBB menunjukkan penanganan kasus ini akan mempengaruhi persepsi global terhadap komitmen Indonesia dalam melindungi pembela HAM.

“Penegakan hukum yang serius dan kolaborasi multipihak dalam penuntasan kasus ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap Indonesia,” cetus Munafrizal.

Kementerian HAM menilai penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi pembela HAM, serta menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like