Andrie Yunus Kini Berstatus Pembela HAM, Ini Maknanya

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan status Pembela HAM alias Human Rights Defender, kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Andrie Yunus adalah korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, pada Kamis (12/3/2026) malam.

Andrie Yunus berstatus Pembela HAM berdasarkan surat keterangan bernomor 001/PM.04/HRD/TUA/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026, yang diserahkan kepada pendamping korban, KontraS.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, asesmen status dilakukan pada 12-16 Maret 2026, sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM, dan digunakan untuk memenuhi perlindungan kepada korban.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, asesmen dilakukan dengan berkomunikasi kepada pihak KontraS, untuk mendapatkan informasi latar belakang korban atau rekam jejaknya sebagai aktivis.

“Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman kontras untuk mendapatkan berbagai informasi, termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini,” jelasnya.

BACA JUGA: Andrie Yunus Disiram Air Keras, Prabowo: Ini Terorisme!

Komnas juga mengeluarkan Surat Perlindungan No. 242/PL.01.00/III/2026 atas nama Andrie Yunus pada 17 Maret 2026, yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya.

Surat perlindungan tersebut, kata Pramono, sudah diterima oleh Polda Metro Jaya, sebagai respons cepat melindungi aktivis dari tindakan kriminalisasi dan upaya penegakan hukum.

“Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan itu, kita berikan kepada Polda Metro Jaya.”

“Ini biasa kami berikan sebagai respons cepat dari Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa kriminalisasi gitu, atau penegakan umum hukum yang sewenang-wenang kepada para aktivis,” tuturnya saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Selasa (17/3/2026).

Respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu, lanjut Pramono, sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH), agar mengungkap kasus tersebut secara cepat.

“Kita ingin memberi pesan kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM, sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat, jangan melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang.”

“Itu pesan dari surat perlindungan ini,” terangnya.

Definisi

Pengertian Pembela HAM sesuai Peraturan Komnas HAM nomor 6 tentang Pembela HAM adalah:

– Individu (perorangan) atau kelompok atau organisasi.

– Secara konsisten melakukan kerja-kerja yang memajukan dan memperjuangkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.

– Menerima dan mengakui universalitas HAM.

– Melakukan aktivitasnya dengan cara damai.

Sstatus Pembela HAM dapat juga diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan Pembela HAM di Indonesia.

Dengan adanya status Pembela HAM, WNA tersebut tidak dapat dibatasi atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia, dengan alasan pelanggaran ketentuan keimigrasian sebagai WNA.

Aktivitas yang dilakukan Pembela HAM warga negara asing dianggap bersifat universal dan tidak dapat dibatasi oleh wilayah negara.

Tiga Kriteria

Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menegaskan, ada tiga kriteria utama dalam menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM.

“Kriteria pertama adalah terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai.”

“Kedua, memiliki kerentanan terhadap serangan atau pelanggaran hak akibat aktivitas tersebut.”

“Ketiga, menerima dan menjunjung tinggi universalitas nilai-nilai HAM dalam kerja-kerja yang dilakukan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, Komnas HAM menyatakan Andrie Yunus memenuhi ketiga kriteria tersebut.

Dari aspek pertama, Andrie dinilai aktif dalam kerja advokasi HAM sejak mahasiswa.

Ia tercatat terlibat dalam berbagai kegiatan perlindungan HAM saat menempuh pendidikan di STH Indonesia Jentera pada 2016 hingga 2020.

Minatnya terhadap isu HAM terlihat dari pengalaman magang di lembaga bantuan hukum serta penulisan skripsi yang mengangkat isu kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Andrie juga produktif menulis artikel, makalah, dan publikasi lain terkait isu HAM.

Komnas HAM mencatat setidaknya terdapat 10 tulisan yang dihasilkan oleh Andrie Yunus.

“Kerja-kerja pembelaan yang dilakukan Saudara Andrie Yunus bahkan terus berlangsung hingga beberapa saat sebelum terjadinya serangan,” kata Prabianto.

Sebelum diserang, Andrie baru saja menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang membahas isu remiliterisasi dan judicial review di Indonesia.

BACA JUGA: Inisial Penyerang Andrie Yunus Versi Polisi dan TNI Berbeda

Hal itu semakin memperkuat penilaian yang bersangkutan aktif melakukan kerja advokasi secara damai.

Dari sisi kriteria kedua, Komnas HAM menilai Andrie memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap serangan maupun kriminalisasi.

Sebelum disiram air keras, Andrie pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan sejumlah tindak pidana akibat aktivitasnya.

Organisasi KontraS tempat Andrie bernaung juga kerap mengalami intimidasi.

Pada 2025, misalnya, terdapat pemantauan oleh orang tidak dikenal di sekitar kantor KontraS, termasuk kendaraan yang berputar-putar.

Kantor KontraS juga pernah didatangi pihak tak dikenal, bahkan terdapat oknum aparat yang menanyakan agenda konsolidasi penolakan revisi UU TNI.

“Akumulasi peristiwa tersebut menunjukkan adanya kerentanan terhadap Saudara Andrie Yunus dan KontraS dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM mereka,” jelas Prabianto.

Pada kriteria ketiga, yakni penerimaan terhadap universalitas HAM, Komnas HAM menyatakan Andrie tidak pernah tercatat sebagai pihak teradu dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.

Berdasarkan penelusuran sistem pengaduan Komnas HAM, Andrie tidak memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan prinsip universal HAM.

Sebaliknya, aktivitas advokasinya justru didasarkan pada nilai-nilai tersebut.

“Yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai pihak teradu atas dugaan pelanggaran HAM.”

“Justru sebaliknya, kerja-kerja advokasinya didasarkan pada nilai-nilai universal tersebut,” beber Prabianto. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like