Tanggapan Jubir KPK Budi Prasetyo atas Laporan Polisi terhadap Dirinya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dok. Antara.

NarayaPost – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan terhadap dirinya ke pihak kepolisian oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis ‘98, Faizal Assegaf. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi kepada media mengenai pemeriksaan Faizal oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (14/4), Budi menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Faizal sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian, khususnya di Polda Metro Jaya, akan menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi menjelaskan bahwa dalam setiap proses penanganan perkara, KPK selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah. Hal ini, menurutnya, menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: BEM UI Mendorong Sidang Etik, Tuntut 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dijatuhi Sanksi DO

KPK Punya Kewajiban Sampaikan Informasi pada Publik

Di sisi lain, Budi menekankan bahwa KPK sebagai lembaga publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Transparansi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum dapat dipantau secara luas oleh masyarakat.

“Informasi yang kami sampaikan kepada publik bertujuan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat ikut mengawasi dan mengawal proses yang berjalan di KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Faizal tidak dilakukan secara khusus atau berbeda dari pihak lain. Ia menyebut bahwa dalam proses penyidikan, KPK memeriksa berbagai pihak, baik saksi, tersangka, maupun pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan Hanya Dilakukan untuk Kepentingan Penyidikan

Menurutnya, setiap keterangan dan informasi yang diberikan oleh pihak-pihak yang diperiksa sangat penting untuk membantu penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap siapa pun dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan.

Terkait pemeriksaan Faizal, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari salah satu tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus tersebut sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Ia juga menyebut bahwa dalam proses pemeriksaan, Faizal diduga menerima barang atau fasilitas tertentu dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan tersebut, kata Budi, telah diakui dalam pemeriksaan oleh yang bersangkutan, dan barang-barang yang dimaksud juga telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

BACA JUGA: KPR Tersendat Akibat SLIK OJK, Ini Penyebabnya

Faizal Diperiksa Bersama 2 Saksi

Sebelumnya, Faizal diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (7/4). Namun, pernyataan Budi usai pemeriksaan tersebut menjadi sorotan dan dinilai oleh Faizal sebagai bentuk fitnah.

Dalam salah satu pernyataannya kepada media, Budi mengungkap bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan fasilitas atau barang oleh Faizal yang diduga berasal dari salah satu tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal. Pernyataan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Faizal untuk melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Budi kembali menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan kepada publik merupakan bagian dari keterbukaan KPK dalam menangani perkara. Ia juga memastikan bahwa proses hukum yang berjalan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun dalam menyikapi laporan yang ditujukan kepada dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like