BEM UI Mendorong Sidang Etik, Tuntut 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dijatuhi Sanksi DO

Aliansi BEM Seluruh Indonesia desak pelaku kekerasan seksual di sanksi DO. Dok. IDN Times

NarayaPost – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia mendesak pihak kampus untuk segera mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi berat berupa drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual berbasis percakapan grup. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Selasar Pusgiwa, Kampus UI, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (14/4).

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah isi percakapan dalam sebuah grup chat tersebar luas dan menjadi viral melalui akun X @SampahFHUI pada 12 April 2026. Percakapan tersebut diketahui mengandung unsur pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk mahasiswa dan bahkan dosen di lingkungan kampus.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya memiliki kesadaran hukum lebih tinggi,” ujar Fathimah. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai akademik, tetapi juga merusak integritas institusi pendidikan.

BACA JUGA: KPR Tersendat Akibat SLIK OJK, Ini Penyebabnya

BEM UI Soroti Sikap Pelaku Tak Etis

Fathimah juga menyoroti sikap para terduga pelaku yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, menurutnya, beberapa dari mereka justru mengklaim memiliki “backing” atau dukungan kekuasaan di lingkungan kampus. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip supremasi hukum dan integritas universitas.

“Pernyataan bahwa mereka akan aman dan memiliki kekuatan justru menjadi penghinaan terhadap kampus dan nilai-nilai hukum itu sendiri,” tegasnya.

BEM UI menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, baik internal maupun eksternal. Mereka juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk turut mengawasi proses investigasi agar berjalan transparan dan akuntabel.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan lima tuntutan utama kepada pihak kampus. Salah satunya adalah mendesak Dewan Guru Besar UI untuk segera menggelar sidang etik secara terbuka dan memberikan rekomendasi pemberhentian permanen terhadap para pelaku. Selain itu, BEM UI juga menuntut Rektor UI agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024.

“Kami menuntut langkah yang nyata dan tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ujar Dimas.

Kuasa Hukum Korban Sebut Kasus Sudah Berlangsung Sejak 2025

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, yang mewakili 20 mahasiswa Fakultas Hukum UI, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2025. Ia menyebut terdapat puluhan korban yang terdampak, termasuk mahasiswa dan sejumlah dosen.

Menurut Timotius, para korban selama ini memilih diam karena merasa takut, mengingat para pelaku diduga memiliki posisi dan pengaruh tertentu di lingkungan kampus. Kondisi ini membuat korban enggan melapor dan memperpanjang penanganan kasus.

“Para korban sudah mengetahui sejak lama, tetapi mereka takut untuk bersuara karena adanya relasi kuasa yang dimiliki pelaku,” jelasnya.

Timotius menegaskan bahwa sanksi drop out merupakan langkah paling tepat dalam kasus ini. Ia menilai para pelaku sudah tidak layak berada di lingkungan akademik karena telah menciptakan rasa tidak aman dan mencederai nilai-nilai universitas.

Sanksi DO Jadi Hukuman Pantas untuk Pelaku

“Drop out adalah sanksi yang pantas, karena mereka tidak lagi mampu menjamin rasa aman di lingkungan kampus,” tegasnya.

BACA JUGA: 6 Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi Agar Ibadah Sah

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban serta menghentikan spekulasi terkait sumber kebocoran percakapan tersebut. Fokus utama, menurutnya, harus diberikan pada perlindungan dan pemulihan korban.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan korban terlindungi dan mendapatkan pemulihan yang layak, bukan mencari siapa yang membocorkan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, BEM UI mendesak kampus untuk bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka juga meminta pemerintah melalui Kemdiktisaintek untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kinerja Satgas PPKS UI, agar kasus serupa tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like