NarayaPost – Kebijakan terkait kendaraan listrik di Indonesia kembali mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya mobil listrik dikenal sebagai kendaraan yang mendapatkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), kini aturan tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis. Pemerintah melalui regulasi terbaru mulai menyesuaikan skema perpajakan untuk kendaraan berbasis listrik, seiring dengan perkembangan ekosistem transportasi nasional.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat poin penting mengenai perubahan status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan sebagai objek pajak daerah. Kini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari kewajiban PKB dan BBNKB.
Dengan kata lain, mobil listrik yang dahulu mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan pajak, kini mulai diperlakukan lebih setara dengan kendaraan konvensional dalam sistem perpajakan daerah. Meski demikian, kebijakan ini tidak diberlakukan secara kaku di seluruh wilayah. Pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran pajak maupun pemberian insentif sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing daerah.
BACA JUGA: Bupati Malang Angkat Putranya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Hal ini diatur dalam Pasal 19 regulasi tersebut, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif PKB dan BBNKB. Artinya, setiap daerah memiliki ruang untuk tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik, meskipun tidak lagi diwajibkan secara nasional. Dengan demikian, potensi perbedaan tarif pajak kendaraan listrik antar daerah menjadi hal yang sangat mungkin terjadi.
Selain itu, perhitungan PKB kini mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Dalam skema terbaru, bobot koefisien kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi dibedakan dari kendaraan berbahan bakar fosil atau internal combustion engine (ICE). Hal ini menunjukkan adanya pendekatan yang lebih netral dalam sistem penilaian pajak kendaraan.
Sebagai ilustrasi, kendaraan konvensional seperti Honda Brio RS 1.2 CVT memiliki bobot koefisien yang sama dengan mobil listrik seperti Changan Lumin EV, yakni sebesar 1.050. Perbedaan hanya terletak pada nilai jual kendaraan masing-masing. Honda Brio RS memiliki NJKB sekitar Rp196 juta dengan dasar pengenaan PKB Rp205,8 juta, sementara Changan Lumin EV memiliki NJKB sekitar Rp179 juta dengan dasar pengenaan PKB Rp187,9 juta untuk tahun produksi 2026.
Regulasi ini sendiri telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 6 Maret 2026 dan resmi diundangkan pada 1 April 2026 di Jakarta. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika perkembangan kendaraan listrik yang semakin pesat di Indonesia.
Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah mulai merespons kebijakan ini dengan menyiapkan langkah antisipatif. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah merancang skema insentif khusus untuk kendaraan listrik. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI menyatakan komitmennya untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
BACA JUGA: Ketua Ombudsman Diduga Manipulasi Laporan Tambang
Pemprov DKI Jakarta menyadari bahwa masyarakat telah berperan aktif dalam mendukung transisi menuju energi bersih dengan beralih ke kendaraan listrik. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau bagi masyarakat, meskipun ada perubahan kebijakan di tingkat nasional.
Skema insentif fiskal yang sedang disiapkan diharapkan mampu menekan beban pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan listrik. Insentif ini akan dirancang dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam regulasi terbaru, tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya perubahan ini, arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia tampak memasuki fase baru. Tidak lagi sepenuhnya bergantung pada insentif pusat, melainkan memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menentukan strategi masing-masing dalam mendorong adopsi kendaraan listrik sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan pajak daerah.