EPR merupakan kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen atau perusahaan bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk yang dipasarkan, mulai dari perancangan hingga akhir masa pakai, termasuk proses pengumpulan dan daur ulang limbah.
Indonesia Potensi Hadapi Krisis Sampah
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo A. A. Teguh Sambodo, menegaskan bahwa tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, Indonesia berpotensi menghadapi krisis sampah dalam waktu dekat. Bappenas memproyeksikan timbunan sampah domestik dapat melampaui 82 juta ton per tahun pada 2045 apabila pola pengelolaan yang ada saat ini tidak mengalami perbaikan.
BACA JUGA: Alasan Ma’ruf Amin Mundur dari MU
“Sejak tahun 2019 baru sekitar 26 produsen saja yang sudah menyerahkan peta jalan EPR mereka. Ada kesenjangan nyata antara ambisi yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi dan realitas dari kesiapan industri. Sehingga kita mungkin akan bertanya dan juga ini akan didiskusikan pada siang hari ini, mengapa industri kita 80–74 persennya masih ragu menerapkan EPR,” ungkap Leonardo dalam acara AH Connect Antara di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa (23/12).
Ia menilai situasi tersebut mencerminkan belum kuatnya kesiapan ekosistem industri dalam mengimplementasikan EPR, padahal kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen utama penggerak ekonomi sirkular. Tanpa intervensi kebijakan yang tegas, pemerintah memperkirakan sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah berisiko mengalami kelebihan kapasitas pada 2028.
Sektor Industri Tak Sekadar Kebijakan Lingkungan
Dalam konteks ini, EPR diposisikan bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan sebagai kebijakan transformasi industri. Melalui EPR, tanggung jawab pengelolaan limbah pasca konsumsi dialihkan dari pemerintah kepada produsen, sejalan dengan kendali produsen terhadap desain dan material produk.
“Semua kondisi ini menunjukkan bahwa ruang perbaikan kita masih luas. Indonesia perlu memperkuat mekanisme penegakan hukum dan pada saat yang sama melaksanakan pemberian insentif bagi industri yang sudah mulai langkah sirkular. Di sini lah harmonisasi regulasi menjadi kunci,” lanjut Leonardo.
Bappenas mencatat tiga hambatan utama dalam penerapan EPR, yakni tumpang tindih regulasi, dominasi pelaku usaha kecil dan mikro dengan biaya kepatuhan yang tinggi, serta ketergantungan pada jenis material tertentu yang menyebabkan industri daur ulang domestik belum stabil dan standar kualitas belum seragam.
Tingkat Kesiapan Sektor Industri Berbeda
Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Apit Pria Nugraha, menyebut tingkat kesiapan industri dalam menerapkan EPR berbeda-beda, bergantung pada skala usaha dan kompleksitas rantai pasok.
BACA JUGA: Kemenpora Pastikan Bonus untuk Atlet yang Raih Emas SEA Games
“Kemarin ada konsen juga masalah registry. Tapi pada dasarnya nanti kita akan bicarakan, baik itu dengan pelaku industri, dengan asosiasi, dengan semua pihak-pihak IT,” ujar Apit. Ia menambahkan, industri besar, terutama sektor makanan dan minuman, relatif lebih siap, sedangkan pelaku usaha kecil dan menengah masih memerlukan kepastian hukum, penyederhanaan tata kelola, serta dukungan insentif.
“Jadi tidak ada satu kebijakan yang bisa menyelesaikan semuanya, ini harus harmonis. Dan sekali lagi tadi kalau menjawab kesiapan industri, saya rasa itu relatif terhadap industri yang mana dulu,” pungkasnya.








