Suku Bunga LPS Putuskan Maksimal di Angka 3,50%

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50%. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil setelah LPS menilai kondisi perekonomian, perbankan, serta pasar keuangan masih berada dalam situasi yang relatif stabil dan kondusif.

Selain Suku Bunga, TBP Simpanan Juga Diputuskan

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa selain TBP simpanan rupiah di bank umum, LPS juga menahan TBP untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di level 6%.

Sementara itu, TBP untuk simpanan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di angka 2%. Menurutnya, kebijakan ini diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang relevan. Nantinya, TBP akan dilakukan pula evaluasi secara berkala, dengan menyesuaikan waktu dan kondisi.

BACA JUGA: Skema Baru MBG Saat Bulan Puasa, Seperti Apa?

“TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

TBP Reguler Tak Ada Perubahan

Ia menegaskan bahwa TBP yang ditetapkan pada periode reguler Januari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Sebelumnya, LPS telah menetapkan TBP reguler pada September 2025 dengan level yang sama. Konsistensi kebijakan ini, menurutnya, mencerminkan stabilitas sektor keuangan nasional yang masih terjaga dengan baik.

Lebih lanjut, Ferdinan mengungkapkan bahwa salah satu dasar utama penetapan TBP adalah pergerakan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah maupun valuta asing yang masih berada dalam tren penurunan.

Kondisi tersebut menunjukkan tekanan biaya dana perbankan relatif mereda, sehingga tidak diperlukan penyesuaian TBP dalam waktu dekat. Selain itu, pertumbuhan jumlah simpanan masyarakat di perbankan juga tercatat positif, seiring dengan kondisi likuiditas yang dinilai masih longgar.

Berikutnya, ada pertimbangan lain yakni penjamin simpanan, apakah berada di level terjaga, atau masih jauh daripada syarat-syarat yang ditentukan.

Tingkat Cakupan Penjamin Berada di Level Terjaga

“Pertimbangan ketiga adalah tingkat cakupan penjaminan simpanan yang saat ini berada pada level terjaga, jauh di atas mandat undang-undang yang mensyaratkan minimal 90%,” jelas Ferdinan. Ia menambahkan, capaian tersebut menunjukkan bahwa mayoritas dana simpanan masyarakat telah terlindungi oleh program penjaminan LPS, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan tetap terjaga.

BACA JUGA: KPK Sebut SPI Tinggi Kota Madiun Tak Jamin Bebas Korupsi

Selain faktor-faktor tersebut, LPS juga mempertimbangkan arah kebijakan makroekonomi pemerintah dan otoritas terkait. Penetapan TBP yang stabil diharapkan dapat mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, terutama melalui penguatan fungsi intermediasi perbankan. Dengan suku bunga penjaminan yang terjaga, perbankan diharapkan tetap mampu menyalurkan kredit secara optimal tanpa terbebani oleh biaya dana yang berlebihan.

Ferdinan menambahkan bahwa setelah penetapan TBP periode reguler sebelumnya pada September 2025, LPS secara konsisten melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan suku bunga pasar simpanan perbankan. Evaluasi tersebut mencakup pemantauan dinamika suku bunga, kondisi likuiditas, serta respons perbankan terhadap kebijakan moneter dan makroprudensial yang berlaku.

“Pasca periode penetapan TBP reguler September 2025, LPS secara berkala melakukan evaluasi terhadap pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan,” pungkasnya. Dengan langkah ini, LPS menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi dana simpanan masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like